Minggu, 15 November 2015

Tentang UPT Puskesmas Laren

Sudah merupakan Kebijakan Dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia bahwa Puskesmas sebagai bagian dari Sistem Kesehatan Nasional, sub sistem dari kesehatan yang berada di Kabupaten/kota, propinsi dan Nasional. Sebagai suatu sistem yang harus berjalan, Puskemas dilengkapi dengan organisasi, memiliki Sumberdaya dan program kegiatan pelayanan kesehatan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakt diwilayah kerjanya sampai setinggi-tingginya atau dengan mengambil pengertian dari kesehatan, tujuannya adalah mewujudkan keadaan sehat fisik-jasmani, mental, rohani-spritual dan sosial bagi setiap orang diwilayah kerja Puskesmas agar dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk mempermudah pencapaian tujuan ini, Puskesmas dapat bekerja sesuai dengan Visi dan Misi Program Pelayanan Kesehatannya.

Penyampaian Keluhan, Kritik dan Saran untuk Puskesmas Kecamatan Laren Apabila terjadi keluhan karena pelayanan yang kurang memuaskan dapat disalurkan melalui: 

1. Kotak Saran Puskesmas laren 
2. Telepon Puskesmas  08113544763 
3. Mengisi komentar di Website Puskesmas Laren 
4. Kepala Puskesmas Laren  
5. Ka. Sub Bag Tata Usaha Puskesmas  

Pengguna layanan akan mendapatkan jawaban resmi atas keluhan yang diajukan paling lambat 2 (dua) hari sejak keluhan diterima oleh petugas.

3 komentar:

  1. harusnya ada aturan tentang kunjungan...
    suopay pasien bisa iatirahat

    BalasHapus
  2. untuk kunjungan yang di dalam dibatasi sempitnya tempat...dan ramainya pengunjung mengganggu istirahat pasien...
    makasih

    BalasHapus
  3. Terima kasih untuk masukannya. Kami mohon maaf atas ketidak nyamanan yang dialami. Komentar anda sebagai bahan evaluasi kami.

    BalasHapus

BAHAYA MEROKOK DAN KAWASAN TANPA ROKOK

  APA YANG DI MAKSUD DENGAN ROKOK?? Rokok adalah hasil olahan tembakau, termasuk cerutu atau bentuk lainnya. Rokok termasuk zat ad...